Jumat, 17 April 2009

Sekretaris Badan Diduga Terlibat Dalam Kasus Pagar Bekas di Kantor Badan Geologi Sebesar 1,6 Milyar


Bandung, PI News
Keterlibatan seorang pejabat Badan Geologi dalam kasus pagar bekas dari kegiatan proyek pengadaan pagar dengan nilai PAGU 1,6 M TA. 2008 yang dilaksanakan oleh Kantor Badan Geologi Bandung sepertinya memang terjadi . Hal tersebut dipertegas dengan tidak kooperatifnya pihak Badan Geologi dalam memberikan informasi kepada insan pers yang notabene membutuhkan sebuah pernyataan atas hak jawab yang dimiliki oleh setiap lembaga guna memperjelas sebuah tuduhan sehingga kemasan informasi yang dibuat dapat objektif.
Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya telah dikatakan bahwa Badan Geologi memang mengakui kasus tersebut benar terjadi, namun atas dasar telah diperiksa oleh aparat hukum baik dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan seolah memiliki kesimpulan bahwa permasalahan tersebut tidak usah diributkan (sudah aman, red). Zaenudin menyampaikan pada PI News “Saya sudah pernah menerima surat dari Kejaksaan dan Kepolisian terkait permasalahan Pagar ini, dan telah saya sampaikan kepada Sekretaris, PPK/PPTK maupun Panitia Pengadaan kegiatan terkait karena semua surat masuk harus melalui saya, tapi nga tau kenapa kasusnya hilang begitu saja,”tegasnya.
Dan memang benar bahwa surat konfirmasi yang dilayangkan PI News terkesan saling tuding dan lempar permasalahan hanya untuk menghindar memberi penjelasan terhadap masyarakat melalui media cetak, hal tersebut jelas sebuah pelecehan terhadap peran pers sebagai lembaga control social serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pihak Badan Geologi melalui Pak Cipto mengatakan bahwa belum ada tanggapan dari atasan (Sekretaris), bahkan pada saat ditanya apakah surat tersebut akan dibalas, Pak Cipto dengan arogansi bak penguasa yang penuh emosi mengatakan “Badan Geologi tidak hanya mengurusi urusan Pers maupun wartawan dan LSM saja,” dengan melototkan mata sambil berlalu.
Cukup ironis kejadian tersebut, dimana pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi sedang gencar melalukan upaya pemberantasan terhadap tindakan-tindakan yang akan merugikan keuangan Negara dalam rangka menghadirkan suatu pemerintahan yang bersih, berwibawa dan akuntabel.
Ada informasi baru yang berhasil dirangkum oleh PI News, menyebutkan bahwa Sekretaris Badan yang bernama Jajang terlibat didalamnya. Mungkin saja hal tersebut benar sebab dengan gaya yang dilakukan oleh Badan Geologi dalam menghadapi wartawan yang ingin mempertanyakan permasalahan tersebut terkesan ditutup-tutupi seolah tidak mau dicampuri.
Menurut informasi bahwa pihak kejaksaan sudah mengetahui kasus tersebut dan sudah dilakukan pemanggilan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan tentang kelanjutan kasus tersebut sehingga ada sebuah kekhawatiran dari kalangan LSM serta masyarakat terhadap keseriusan dari pihak kejaksaan dalam mengungkap permsalahan tersebut.
Terhadap permasalah tersebut beberapa kalangan LSM ikut bicara, seperti ungkapan dari LSM Lembaga Independen Pemerhati Anggaran Negara (LIPAN) mengatakan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas sampai kepada aktor intelektualnya. “Ini jelas merugikan Negara bung! Seharusnya meskipun bekas namanya barang milik Negara tetap milik Negara, dan harus dilelangkan. Jangan salah, harga pagar bekas tersebut dapat bernilai ratusan juta”, ungkapnya. Selanjutnya masih menurutnya dikatakan bahwa ketidakjelasan kasus tersebut di Kejaksaan tidak menutup kemungkinan terjadinya sebuah permainan dan bukan mustahil pihak Badan Geologi melakukan upaya persuasif kepada pihak Kejaksaan agar kasusnya berhenti dan Bias begitu saja. Untuk itu peran masyarakat dan Pers sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang harus bersikap proaktif dalam mengontrol kasus-kasus yang terjadi agar dapat terkuak dan Hukum dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (**Son/Tor)

Suryadi Bungkam “Itu tanggung jawab Disdik Prov.Jabar, Tanya Pak Uuh”

Usut Tuntas Pembangunan Ruang Perpustakaan Tingkat SD TA 2008 di Kota Bandung
Bandung, PI News
Terkait permasalahan pembangunan ruang perpustakaan untuk tingkat SD di Kota Bandung, yang sampai sekarang masih mengambang dengan tidak ada kejelasan penjelasan dari fihak Disdik Kota Bandung maupun Disdik Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut akan membuat publik merasa ada ketertutupan dari pihak Disdik akan masalah ini, sehingga hal ini akan memancing masyarakat untuk berfikiran negatip akan hal ini.
Permasalahan ini sebenarnya sudah termunculkan di pemberitaan PI News di Edisi 171, dan ketika di klarifikasikan ke pihak Disdik Kota Bandung melalui Suryadi sebagai Kasie Sarana Dan Prasaran Tingkat TK-SD, jawaban yang di terima PI dari Suryadi hanyalah terkesan membalikan fakta atau lempar tanggung jawab, “ini bukan arena debat kusir…!!, silahkan Bapak temui Uuh Kasie Sarana Dan Prasarana tingkat SD-TK Prov.Jawa Barat, karena beliau yang lebih tahu akan hal ini, kami di sini cuman sebatas fasilitator saja dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut, masalah teknis dan pertanggung jawaban itu ada di Disdik Provinsi Jabar dengan para kepala Sekolah yang mendapatkan dana bantuan tersebut” ungkapnya terkesan kesal atas pertanyaan dari PI News.
Dan Ketika setelah pemberitaan pertama PI News di munculkan, pada saat itu juga PI News memberikan surat Konfirmasi kedua yang di sampaikan langsung ke meja Suryadi, yang pada saat itu tidak berada di tempat, tertanggal 30 Maret 2009, dengan Nomor reg. 139/Konf/PI-News/ 03 / 2009. Dan sampai dengan berita ini dimunculkan, jawaban dari Suryadi belum ada. Hal tersebut tidak sesuai dengan Komitmen dan Dukungan dari segenap jajaran trias politik, eksekutif, legislative, dan yudikatif atas peran aktip Pers sebagai wadah corong masyarakat di dalam mengakses segala pemberitaan demi pembangunan bangsa yang harmonis.
Kemudian pihak Disdik Provinsi Jawa Barat melalui Kasie Sarana Dan Prasarana tingkat TK-SD Uuh, ketika di munculkan berita pertama menyangkut Ruang Perpuskaan sampai dengan berita kedua ini di munculkan tidak ada sedikitpun tanggapan ataupun penjelasan, padahal setelah pemberitaan pertama itu, PI News mengirimkan surat konfirmasi tertulis yang di dalam nya ada nomor telepon wartawan yang memberitakan permasalahan ini ataupun nomor telepon Redaksi.
Atas hal itu terkesan keberadaan dan fungsi dari pers sudah tidak di pandang lagi oleh jajaran Eksekutif, yang hal itu tidak sesuai lagi dengan komitmen kemitraan antara pemerintah dan Pers di dalam membangun kemajuan bangsa yang se utuhnya.
Atas hal itu beberapa LSM angkat bicara, salah satunya LSM GERTAK (Gerakan Rakyat Terobosan Ati Koirupsi), “Seharusnya pihak Eksekutif merespon akan hal ini, berikan tanggapan dan penjelasan terhadap Pers, jangan sampai masyarakat menjadi resah dan menjadi bertanya-tanya akan hal ini, Oknum tersebut seharusnya di tegur oleh pimpinannya karena ini sangat merugikan bagi kemajuan bangsa !” ungkap Arif dari LSM GERTAK. (Jeffrin,Beni S)

Kejaksaan dan Kepolisian di Minta Turun Tangan

Usut Tuntas Kasus di B2PTKDN

Bandung,PI News
Menyikapi surat konfirmasi PI News dengan Nomor surat 42/Konf-PINews/X/2008 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pengembangan & Pelatihan Tenaga Kerja Dalam Negeri (B2PTKDN), maka PI News mengembangkan pokok permasalahan yang menjadi jawaban B2PTKDN. Diakui oleh Drs.Eddy Dawud,MSi sebagai Kepala B2PTKDN sebagaimana surat jawabannya Nomor B.1405/BBPLKDN/ X/2008 bahwa pada point 1.Rahabilitasi Aula Gedung Utama mengakibatkan kerugian Negara CV. Kidang Kencana sebagai kontraktornya dengan nilai kerugian Rp 16.556.496. Point 2. Pengadaan jasa konsultan diperhitungkan biaya ATK yang tidak sesuai dengan SK Bappenas yang berakibat kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.750.000. Point 3. Pengadaan komputer tidak sesuai spesifikasi yang berakibat Negara dirugikan sebesar Rp 6.094.855,-. Point 4. Pengadaan peralatan dan mesin mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp 7.403.175,-.
Terhadap permasalahan tersebut menurut Kepala B2PTKDN sudah disetor (dikembalikan) ke kas Negara pada tanggal 31 Oktober 2007 melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Asia Afrika.
Terhadap permasalahan tersebut PI News meminta pendapat beberapa sumber yang tahu persis permasalahan tersebut. Sebagaimana yang diungkapkan Toto dari LSM Korek. Kasus ini sebenarnya indikasi akal-akalan Kepala B2PTKDN. Saya tahu persis siapa pemilik perusahaan-perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Dikatakan oleh Toto bahwa perusahaan tersebut sudah diperjualbelikan antara akta notaris dan pemilik berbeda. Dan yang terpenting secara hukum pengembalian uang tidak menyelesaikan permasalahan. Secara Perdata oke-lah beres, tetapi secara pidana tidak bisa dikatakan selesai. Ini harus terus diusut tuntas,”tegas Toto.(Fatah/Farry)