Jumat, 17 April 2009

Kejaksaan dan Kepolisian di Minta Turun Tangan

Usut Tuntas Kasus di B2PTKDN

Bandung,PI News
Menyikapi surat konfirmasi PI News dengan Nomor surat 42/Konf-PINews/X/2008 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pengembangan & Pelatihan Tenaga Kerja Dalam Negeri (B2PTKDN), maka PI News mengembangkan pokok permasalahan yang menjadi jawaban B2PTKDN. Diakui oleh Drs.Eddy Dawud,MSi sebagai Kepala B2PTKDN sebagaimana surat jawabannya Nomor B.1405/BBPLKDN/ X/2008 bahwa pada point 1.Rahabilitasi Aula Gedung Utama mengakibatkan kerugian Negara CV. Kidang Kencana sebagai kontraktornya dengan nilai kerugian Rp 16.556.496. Point 2. Pengadaan jasa konsultan diperhitungkan biaya ATK yang tidak sesuai dengan SK Bappenas yang berakibat kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.750.000. Point 3. Pengadaan komputer tidak sesuai spesifikasi yang berakibat Negara dirugikan sebesar Rp 6.094.855,-. Point 4. Pengadaan peralatan dan mesin mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp 7.403.175,-.
Terhadap permasalahan tersebut menurut Kepala B2PTKDN sudah disetor (dikembalikan) ke kas Negara pada tanggal 31 Oktober 2007 melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Asia Afrika.
Terhadap permasalahan tersebut PI News meminta pendapat beberapa sumber yang tahu persis permasalahan tersebut. Sebagaimana yang diungkapkan Toto dari LSM Korek. Kasus ini sebenarnya indikasi akal-akalan Kepala B2PTKDN. Saya tahu persis siapa pemilik perusahaan-perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Dikatakan oleh Toto bahwa perusahaan tersebut sudah diperjualbelikan antara akta notaris dan pemilik berbeda. Dan yang terpenting secara hukum pengembalian uang tidak menyelesaikan permasalahan. Secara Perdata oke-lah beres, tetapi secara pidana tidak bisa dikatakan selesai. Ini harus terus diusut tuntas,”tegas Toto.(Fatah/Farry)

1 komentar:

  1. maaf, bapak-bapak atasan , saya mau menawarkan jasa pembuatan web berita, jika berminat silahkan hubungi 089661372397

    BalasHapus