
Bandung, PI News
Keterlibatan seorang pejabat Badan Geologi dalam kasus pagar bekas dari kegiatan proyek pengadaan pagar dengan nilai PAGU 1,6 M TA. 2008 yang dilaksanakan oleh Kantor Badan Geologi Bandung sepertinya memang terjadi . Hal tersebut dipertegas dengan tidak kooperatifnya pihak Badan Geologi dalam memberikan informasi kepada insan pers yang notabene membutuhkan sebuah pernyataan atas hak jawab yang dimiliki oleh setiap lembaga guna memperjelas sebuah tuduhan sehingga kemasan informasi yang dibuat dapat objektif.
Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya telah dikatakan bahwa Badan Geologi memang mengakui kasus tersebut benar terjadi, namun atas dasar telah diperiksa oleh aparat hukum baik dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan seolah memiliki kesimpulan bahwa permasalahan tersebut tidak usah diributkan (sudah aman, red). Zaenudin menyampaikan pada PI News “Saya sudah pernah menerima surat dari Kejaksaan dan Kepolisian terkait permasalahan Pagar ini, dan telah saya sampaikan kepada Sekretaris, PPK/PPTK maupun Panitia Pengadaan kegiatan terkait karena semua surat masuk harus melalui saya, tapi nga tau kenapa kasusnya hilang begitu saja,”tegasnya.
Dan memang benar bahwa surat konfirmasi yang dilayangkan PI News terkesan saling tuding dan lempar permasalahan hanya untuk menghindar memberi penjelasan terhadap masyarakat melalui media cetak, hal tersebut jelas sebuah pelecehan terhadap peran pers sebagai lembaga control social serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pihak Badan Geologi melalui Pak Cipto mengatakan bahwa belum ada tanggapan dari atasan (Sekretaris), bahkan pada saat ditanya apakah surat tersebut akan dibalas, Pak Cipto dengan arogansi bak penguasa yang penuh emosi mengatakan “Badan Geologi tidak hanya mengurusi urusan Pers maupun wartawan dan LSM saja,” dengan melototkan mata sambil berlalu.
Cukup ironis kejadian tersebut, dimana pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi sedang gencar melalukan upaya pemberantasan terhadap tindakan-tindakan yang akan merugikan keuangan Negara dalam rangka menghadirkan suatu pemerintahan yang bersih, berwibawa dan akuntabel.
Ada informasi baru yang berhasil dirangkum oleh PI News, menyebutkan bahwa Sekretaris Badan yang bernama Jajang terlibat didalamnya. Mungkin saja hal tersebut benar sebab dengan gaya yang dilakukan oleh Badan Geologi dalam menghadapi wartawan yang ingin mempertanyakan permasalahan tersebut terkesan ditutup-tutupi seolah tidak mau dicampuri.
Menurut informasi bahwa pihak kejaksaan sudah mengetahui kasus tersebut dan sudah dilakukan pemanggilan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan tentang kelanjutan kasus tersebut sehingga ada sebuah kekhawatiran dari kalangan LSM serta masyarakat terhadap keseriusan dari pihak kejaksaan dalam mengungkap permsalahan tersebut.
Terhadap permasalah tersebut beberapa kalangan LSM ikut bicara, seperti ungkapan dari LSM Lembaga Independen Pemerhati Anggaran Negara (LIPAN) mengatakan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas sampai kepada aktor intelektualnya. “Ini jelas merugikan Negara bung! Seharusnya meskipun bekas namanya barang milik Negara tetap milik Negara, dan harus dilelangkan. Jangan salah, harga pagar bekas tersebut dapat bernilai ratusan juta”, ungkapnya. Selanjutnya masih menurutnya dikatakan bahwa ketidakjelasan kasus tersebut di Kejaksaan tidak menutup kemungkinan terjadinya sebuah permainan dan bukan mustahil pihak Badan Geologi melakukan upaya persuasif kepada pihak Kejaksaan agar kasusnya berhenti dan Bias begitu saja. Untuk itu peran masyarakat dan Pers sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang harus bersikap proaktif dalam mengontrol kasus-kasus yang terjadi agar dapat terkuak dan Hukum dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (**Son/Tor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar